Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, memberikan penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Andriyanto menyatakan bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun 2025 difokuskan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Hal ini bertujuan memastikan hanya program-program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan sekadar karena tugas dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.
Andriyanto juga menjelaskan bahwa arah kebijakan Kabupaten Pasuruan tahun 2025 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.
Skala prioritas pembangunan tahun 2025 mencakup peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat, penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing berbasis potensi lokal, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Pendapatan daerah dalam KUA-PPAS terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, dengan target transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,5 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp239 miliar.
Berdasarkan kemampuan keuangan daerah (pendapatan dan pembiayaan), jumlah pendanaan yang dapat dibelanjakan pada tahun 2025 sebesar Rp4,14 triliun, turun Rp20,6 miliar atau 0,51 persen dibandingkan tahun 2024.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya operasi sebesar Rp3 triliun, belanja modal Rp318 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar, dan belanja transfer Rp639 miliar.
Biaya operasi meliputi belanja pegawai (Rp1,9 triliun), belanja barang dan jasa (Rp1,7 triliun), belanja hibah (Rp105 miliar), dan belanja bantuan sosial (Rp3,6 miliar).
Untuk belanja modal, alokasi dana meliputi peralatan dan mesin (Rp119 miliar), gedung dan bangunan (Rp98 miliar), jalan, jaringan, dan irigasi (Rp97 miliar), aset tetap lainnya (Rp1,9 miliar), serta badan layanan umum daerah (Rp478 juta).
Sementara itu, alokasi belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan yang tidak terduga atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pemerintah desa.
Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 akan dilanjutkan di tingkat komisi bersama mitra kerja. Hasil lebih lanjut akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah. (HEV/AZR)