
Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, mengembalikan uang sebesar Rp 345 juta dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Selasa (23/7/2024) siang.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh advokat Wiwik Tri Haryati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disaksikan oleh Majelis Hakim.
Menurut Wiwik Tri Haryati, pengembalian uang ini membuktikan bahwa terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya telah lama berniat mengembalikan uang tersebut, namun upaya itu sempat ditolak oleh bendahara dengan alasan kasus masih dalam penyelidikan kejaksaan.
“Uang hasil penyisihan tersebut tidak digunakan sedikitpun oleh klien saya. Uang itu digunakan untuk kepentingan bersama, seperti perjalanan dinas yang melibatkan semua pihak. Buktinya, uang masih utuh dan bisa dikembalikan hari ini,” jelas Wiwik.
Ia berharap masyarakat dapat melihat fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, kliennya tidak bermaksud memotong insentif pegawai untuk kepentingan pribadi.
“Kami memiliki bukti lengkap yang sudah diserahkan ke majelis hakim, termasuk catatan anggaran untuk keperluan perjalanan dinas,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengatakan, pengembalian uang ini menjadi bukti bahwa terdakwa menyesali perbuatannya. “Uang yang dikembalikan akan melengkapi uang yang sudah disita sebelumnya sebesar Rp 448 juta,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan, pengembalian uang ini akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Ia meminta JPU mencatat pengembalian uang ini dalam tuntutan, dan advokat terdakwa memasukkannya dalam pledoi nanti. (HEV/AZR)